Hukum Nikah Saat Hamil
7:46 AM
Diposkan oleh Rizky Pranata B
Bagaimana Hukumnya Nikah Saat Hamil?
Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb
Bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan saat, mempelai wanitanya
sedang dalam keadaan hamil akibat hubungan pra nikah. Saat ini banyak
kejadian anak SMA hamil diluar nikah kemudian langsung dinikahkan oleh
keluarganya untuk menutupi aib. Apakah pernikahan itu sah? Apakah
setelah anak itu lahir pernikahan harus diulang.
Dan jika tidak ada pernikahan ulang, apakah selama pasangan suami isteri
itu tinggal bersama itu termasuk dalam perbuatan zinah. Mohon
penjelasannya Pak Ustadz.
Makasih Wassalam Wr wb
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelum sampai kepada
jawaban, rasanya kita perlu membedakan terlebih dahulu kasusnya, agar
tidak terjadi salah paham. Sebab kalimat 'menikahi wanita hamil' itu
sesungguhnya masih mengandung banyak kekurangan informasi.
Misalnya, bagaimana status dan kedudukan wanita itu, apakah sudah
menikah atau belum? Lalu siapakah yang diharamkan untuk menikahinya,
apakah suaminya, atau suami orang lain? Ataukah wanita itu belum punya
suami lalu berzina dengan seseorang, lalu siapa yang diharamkan untuk
menikahinya? Laki-laki yang menzinainya kah? Atau laki-laki lain yang
tidak berzina dengannya?
Semua harus kita petakan terlebih dahulu, karena tiap-tiap kasus akan berbeda- beda hukumnya.
1. Kasus Pertama
Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil, lalu
berhubungan seksual dengan suaminya, maka hukumnya halal. Sebab hubungan
suami isteri tidak terlarang, bahkan pada saat hamil sekali pun. Lagi
pula, dia melakukannya dengan suaminya sendiri. Maka hukumnya halal.
2. Kasus Kedua
Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil. Suaminya
meninggal atau menceraikannya. Maka wanita ini diharamkan menikah,
apalagi melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain.
Sebab wanita itu masih harus menjalankan masa iddah, yaitu masa di mana
dia harus berada dalam posisi tidak boleh menikah, bahkan termasuk ke
luar rumah dan sebagainya. Dan masa iddah wanita yang hamil adalah
hingga dia melahirkan anaknya.
3. Kasus Ketiga
Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk
menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu
laki-laki lain yang tidak menzinainya.
Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual
antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa
hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.
Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka
pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang
mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan
jumhur ulama.
Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam
melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali
setelah anak dalam kandungan itu lahir.
Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama
anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual
dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik
dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam
Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.
Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang
dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang
laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.
Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada
tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau
menghasankannya)
Jumhur ulamayang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa
haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah.
Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah
melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa
persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.
4. Kasus Keempat
Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk
menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya
itu.
Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada
larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-
syafi'i dan Abu Hanifah rahimahumallah membolehkannya. Bahkan mereka
dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan
sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.
Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani
atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang
sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah
laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun
menjadi tidak berlaku.
Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin
karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal
keharamannya.
Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya,
maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya
boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah
melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT.
Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk
melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?
Perbedaan Antara Wanita Pezina dengan Wanita Yang Pernah Berzina
Satu hal lagi yang perlu dijelaskan duduk perkaranya adalah perbedaan
hukum antara dua istilah. Istilah yang pertama adalah 'wanita pezina',
sedangkan yang kedua adalah 'wanita yang pernah berzina'.
Antara keduanya sangat besar bedanya. Wanita pezina itu adalah wanita
yang pernah melakukan zina, belum bertaubat, bahkan masih suka
melakukannya, baik sesekali atau seringkali. Bahkan mungkin punya
pandangan bahwa zina itu halal.
Wanita yang bertipologi seperti ini memang haram dinikahi, sampai dia
bertaubat dan menghentikan perbuatannya secara total. Dan secara tegas,
Allah SWT telah mengahramkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita
pezina. Dan wanita seperti inilah yang dimaksud di dalam surat An-Nur
berikut ini.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)
Adapun wanita yang pernah berzina, lalu dia menyesali dosa-dosanya,
kemudian bertaubat dengan taubat nashuha, serta bersumpah untuk tidak
akan pernah terjatuh di lubang yang sama untuk kedua kalinya, maka
wanita seperti ini tidak bisa disamakan dengan wanita pezina.
Ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan pernikahan
bagi dirinya, hanya lantaran dia pernah jatuh kepada dosa zina.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dosa yang Lebih Besar Dari Zina
7:21 AM
Diposkan oleh Rizky Pranata B
Suatu senja, seorang wanita melangkahkan kaki mendekati kediaman Nabi Musa.
Setelah mengucapkan salam, dia masuk sambil terus menunduk. Air matanya
berderai tatkala berkata, “Wahai Nabi Allah, tolonglah saya. Doakan agar
Allah mengampuni dosa keji saya.” “Apakah dosamu wahai wanita?” Tanya
Nabi Musa. “Saya takut mengatakannya,” jawab wanita itu. “Katakanlah,
jangan ragu-ragu!” desak Nabi Musa.
Maka perempuan itu pun dengan takut bercerita, “Saya telah berzina.” Kepala nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.
“Dari perzinaan itu saya hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya
cekik lehernya sampai mati,” lanjut perempuan itu seraya menangis.
Mata Nabi Musa berapi-api. Dengan muka yang berang dia menghardik:
“Perempuan celaka, pergi dari sini. Agar Siksa Allah tak jatuh ke dalam
rumahku. Pergi...!!!” teriak nabi Musa sambil berpaling karena jijik.
Jangan Sepelekan Hal Kecil
7:18 AM
Diposkan oleh Rizky Pranata B
Seorang imam masjid di London, setiap hari pergi pulang dari rumahnya ke
masjid dengan mengendarai bus umum. Ongkos bus tersebut dibayar pakai
kartu (card), atau langsung ke sopir karena bus tidak memiliki
kondektur. Setelah bayar, baru kemudian cari tempat duduk kosong.
Sang imampun bayar ongkos pada sopir lalu menerima kembalian, sebab hari
itu ia tidak punya uang pas, baru kemudian duduk di bangku belakang
yang kosong.
Di tempat duduknya dia menghitung uang kembalian dari sopir yang
ternyata lebih 20 sen. Sejenak iapun terpikir, uang ini dikembalikan
atau tidak yah? Ah cuma 20 sen ini, ah dia (sopir) orang kafir ini atau
aku masukin saja ke kotak amal di masjid?
Kisah Uang Rp 1000 dan Rp 100.000
3:48 AM
Diposkan oleh Rizky Pranata B
Uang Rp 1000 dan Rp 100.000 sama2 terbuat dari kertas, sama2 dicetak dan dari Bank Indonesia..Pada saat bersamaan mereka keluar dan berpisah dari Bank dan beredar di masyarakat..
3 bulan kemudian mereka bertemu lagi secara tidak sengaja didalam dompet seorang pemuda..
Kemudian diantara kedua uang tsb terjadilah percakapan yg Rp 100.000 bertanya kepada yg Rp 1000, ..."kenapa badan kamu begitu lusuk,kotor,dan bau amis...?" dijawablah olehnya "karena aku begitu keluar dari Bank langsung ditangan orang2 bawahan dari tukang becak, tukang sayur, penjual ikan dan ditangan pengemis" lalu Rp 1000 bertanya balik pada Rp 100.000,"
Seorang Laki-laki dengan 4 "Istri"
3:32 AM
Diposkan oleh Rizky Pranata B
Istri ke-1 : Tua dan jelek, biasanya tidak diperhatikan.
Istri ke-2 : Agak cakep, agak diperhatikan.
Istri ke-3 : Lumayan cakep dan cukup diperhatikan.
Istri ke-4: Sangat cakep, sangat diperhatikan dan disanjung" serta
diutamakan!
Waktu pun berlalu begitu cepat dan tibalah saat sang lelaki
(suami) tersebut mau meninggal, lalu dipanggilah 4 orang istrinya...
Dipanggilah istri ke-4 yang paling cakep dan ditanya... "Maukah ikut
menemaninya ke alam kubur?" Si istri menjawab... "Sorry, cukup sampai
disini saja Saya ikut dengan mu..."
Kacamata Khusus Gamers Hindarkan Resiko Rabun
6:43 AM
Diposkan oleh Unknown
"Kacamata ini adalah jawaban atas masalah ocular dehydration atau kekeringan pada mata yang disebabkan karena terlalu lama berada di depan komputer, atau sering membaca buku," kata juru bicara Masunaga Optical seperti dikutip dari AFP
Kacamata tersebut memiliki sensor yang dapat mendeteksi apabila si pemakai tidak berkedip lebih dari lima detik. Maka pada saat itu, kacamata akan mengeluarkan 'kabut' secara bertahap dan menghasilkan semacam cairan display kristal yang membuat kacamata menjadi buram. Setelah itu, kacamata akan mengedip lagi untuk membuat layar kacamata bersih seperti sediakala
sumber : okezone.com
Faisal Rusdi, Pelukis Disabilitas dengan Mulut
5:37 AM
Diposkan oleh Unknown