Hukum Nikah Saat Hamil

Bagaimana Hukumnya Nikah Saat Hamil?

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb

Bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan saat, mempelai wanitanya sedang dalam keadaan hamil akibat hubungan pra nikah. Saat ini banyak kejadian anak SMA hamil diluar nikah kemudian langsung dinikahkan oleh keluarganya untuk menutupi aib. Apakah pernikahan itu sah? Apakah setelah anak itu lahir pernikahan harus diulang.

Dan jika tidak ada pernikahan ulang, apakah selama pasangan suami isteri itu tinggal bersama itu termasuk dalam perbuatan zinah. Mohon penjelasannya Pak Ustadz.

Makasih Wassalam Wr wb

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelum sampai kepada jawaban, rasanya kita perlu membedakan terlebih dahulu kasusnya, agar tidak terjadi salah paham. Sebab kalimat 'menikahi wanita hamil' itu sesungguhnya masih mengandung banyak kekurangan informasi.

Misalnya, bagaimana status dan kedudukan wanita itu, apakah sudah menikah atau belum? Lalu siapakah yang diharamkan untuk menikahinya, apakah suaminya, atau suami orang lain? Ataukah wanita itu belum punya suami lalu berzina dengan seseorang, lalu siapa yang diharamkan untuk menikahinya? Laki-laki yang menzinainya kah? Atau laki-laki lain yang tidak berzina dengannya?

Semua harus kita petakan terlebih dahulu, karena tiap-tiap kasus akan berbeda- beda hukumnya.

1. Kasus Pertama

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil, lalu berhubungan seksual dengan suaminya, maka hukumnya halal. Sebab hubungan suami isteri tidak terlarang, bahkan pada saat hamil sekali pun. Lagi pula, dia melakukannya dengan suaminya sendiri. Maka hukumnya halal.

2. Kasus Kedua

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil. Suaminya meninggal atau menceraikannya. Maka wanita ini diharamkan menikah, apalagi melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain.

Sebab wanita itu masih harus menjalankan masa iddah, yaitu masa di mana dia harus berada dalam posisi tidak boleh menikah, bahkan termasuk ke luar rumah dan sebagainya. Dan masa iddah wanita yang hamil adalah hingga dia melahirkan anaknya.

3. Kasus Ketiga

Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya.

Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.

Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama.

Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.

Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Jumhur ulamayang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.

4. Kasus Keempat

Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu.

Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy- syafi'i dan Abu Hanifah rahimahumallah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.

Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.

Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT. Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?

Perbedaan Antara Wanita Pezina dengan Wanita Yang Pernah Berzina

Satu hal lagi yang perlu dijelaskan duduk perkaranya adalah perbedaan hukum antara dua istilah. Istilah yang pertama adalah 'wanita pezina', sedangkan yang kedua adalah 'wanita yang pernah berzina'.

Antara keduanya sangat besar bedanya. Wanita pezina itu adalah wanita yang pernah melakukan zina, belum bertaubat, bahkan masih suka melakukannya, baik sesekali atau seringkali. Bahkan mungkin punya pandangan bahwa zina itu halal.

Wanita yang bertipologi seperti ini memang haram dinikahi, sampai dia bertaubat dan menghentikan perbuatannya secara total. Dan secara tegas, Allah SWT telah mengahramkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina. Dan wanita seperti inilah yang dimaksud di dalam surat An-Nur berikut ini.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Adapun wanita yang pernah berzina, lalu dia menyesali dosa-dosanya, kemudian bertaubat dengan taubat nashuha, serta bersumpah untuk tidak akan pernah terjatuh di lubang yang sama untuk kedua kalinya, maka wanita seperti ini tidak bisa disamakan dengan wanita pezina.

Ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan pernikahan bagi dirinya, hanya lantaran dia pernah jatuh kepada dosa zina.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dosa yang Lebih Besar Dari Zina

Suatu senja, seorang wanita melangkahkan kaki mendekati kediaman Nabi Musa.

Setelah mengucapkan salam, dia masuk sambil terus menunduk. Air matanya berderai tatkala berkata, “Wahai Nabi Allah, tolonglah saya. Doakan agar Allah mengampuni dosa keji saya.” “Apakah dosamu wahai wanita?” Tanya Nabi Musa. “Saya takut mengatakannya,” jawab wanita itu. “Katakanlah, jangan ragu-ragu!” desak Nabi Musa.

Maka perempuan itu pun dengan takut bercerita, “Saya telah berzina.” Kepala nabi Musa terangkat, hatinya tersentak.

“Dari perzinaan itu saya hamil. Setelah anak itu lahir, langsung saya cekik lehernya sampai mati,” lanjut perempuan itu seraya menangis.

Mata Nabi Musa berapi-api. Dengan muka yang berang dia menghardik: “Perempuan celaka, pergi dari sini. Agar Siksa Allah tak jatuh ke dalam rumahku. Pergi...!!!” teriak nabi Musa sambil berpaling karena jijik.

Jangan Sepelekan Hal Kecil

Seorang imam masjid di London, setiap hari pergi pulang dari rumahnya ke masjid dengan mengendarai bus umum. Ongkos bus tersebut dibayar pakai kartu (card), atau langsung ke sopir karena bus tidak memiliki kondektur. Setelah bayar, baru kemudian cari tempat duduk kosong.

Sang imampun bayar ongkos pada sopir lalu menerima kembalian, sebab hari itu ia tidak punya uang pas, baru kemudian duduk di bangku belakang yang kosong.

Di tempat duduknya dia menghitung uang kembalian dari sopir yang ternyata lebih 20 sen. Sejenak iapun terpikir, uang ini dikembalikan atau tidak yah? Ah cuma 20 sen ini, ah dia (sopir) orang kafir ini atau aku masukin saja ke kotak amal di masjid?

Kisah Uang Rp 1000 dan Rp 100.000

Uang Rp 1000 dan Rp 100.000 sama2 terbuat dari kertas, sama2 dicetak dan dari Bank Indonesia..Pada saat bersamaan mereka keluar dan berpisah dari Bank dan beredar di masyarakat..

3 bulan kemudian mereka bertemu lagi secara tidak sengaja didalam dompet seorang pemuda..

Kemudian diantara kedua uang tsb terjadilah percakapan yg Rp 100.000 bertanya kepada yg Rp 1000, ..."kenapa badan kamu begitu lusuk,kotor,dan bau amis...?" dijawablah olehnya "karena aku begitu keluar dari Bank langsung ditangan orang2 bawahan dari tukang becak, tukang sayur, penjual ikan dan ditangan pengemis" lalu Rp 1000 bertanya balik pada Rp 100.000,"

Seorang Laki-laki dengan 4 "Istri"

Istri ke-1 : Tua dan jelek, biasanya tidak diperhatikan.
Istri ke-2 : Agak cakep, agak diperhatikan.
Istri ke-3 : Lumayan cakep dan cukup diperhatikan.
Istri ke-4: Sangat cakep, sangat diperhatikan dan disanjung" serta diutamakan!

Waktu pun berlalu begitu cepat dan tibalah saat sang lelaki (suami) tersebut mau meninggal, lalu dipanggilah 4 orang istrinya...

Dipanggilah istri ke-4 yang paling cakep dan ditanya... "Maukah ikut menemaninya ke alam kubur?" Si istri menjawab... "Sorry, cukup sampai disini saja Saya ikut dengan mu..."

Kacamata Khusus Gamers Hindarkan Resiko Rabun

Sebuah perusahaan asal Jepang menelurkan teknologi kacamata terbaru yang bisa menjadi solusi bagi para penggila game dan kutu buku dari risiko rabun akibat sering mengalami kekeringan pada mata. Masunaga Optical yang memproduksi kacamata ini menamai produk mereka 'Wink Glasses' atau 'Kacamata Berkedip' dan dibanderol seharga 40.000 yen atau sekira Rp4,1 juta.

"Kacamata ini adalah jawaban atas masalah ocular dehydration atau kekeringan pada mata yang disebabkan karena terlalu lama berada di depan komputer, atau sering membaca buku," kata juru bicara Masunaga Optical seperti dikutip dari AFP

Kacamata tersebut memiliki sensor yang dapat mendeteksi apabila si pemakai tidak berkedip lebih dari lima detik. Maka pada saat itu, kacamata akan mengeluarkan 'kabut' secara bertahap dan menghasilkan semacam cairan display kristal yang membuat kacamata menjadi buram. Setelah itu, kacamata akan mengedip lagi untuk membuat layar kacamata bersih seperti sediakala 

sumber :  okezone.com

Faisal Rusdi, Pelukis Disabilitas dengan Mulut

Tengkurap di atas tikar dengan bertopang pada siku tangan, pria bernama Faisal Rusdi itu menyapukan kuas pada kanvas lukis yang tersandar pada kursi rodanya. Bukan dengan tangan melainkan dengan mulut. Cacat yang membekapnya sejak lahir membuat kaki dan tangannya tak bisa berfungsi normal.

Faisal Rusdi, lahir dengan menyandang celebral palsy (CP) sejak bayi. Sebuah kerusakan pada otak yang menyebabkan kelumpuhan fungsi motorik sehingga mempengaruhi koordinasi otot. Faisal Rusdi lahir di Bandung, 2 November 1974. Ketika bersekolah, deskriminasi selalu menghantuinya. Faisal merasa disingkirkan, karena hanya mengalami keterbatasan dalam menggerakkan tubuh. Secara intelektual, ia merasa normal. Mau tidak mau Faisal harus menerima diskriminasi di sekolah, dari tahun 1983 hingga 1990. Pada tahun-tahun itu tidak ada yang bisa diperbuatnya selain menerima sistem dan kondisi yang ada. Akhirnya, setelah umur 16 tahun dan lulus tingkat SMP, Faisal berhenti sekolah dan memilih belajar di sanggar lukis. Pilihan ini tak lepas dari hobinya yang suka corat-coret.sejak kecil.

Popular Posts